BOCAH 10 TAHUN DIDENDA KARENA BERMESRAAN DENGAN ISTRI ORANG
![]() |
| BUNDA POKER |
AGEN POKER
Saat ini Pakistan sedang heboh dengan insiden yang dialami oleh seorang bocah 10 tahun. Pasalnya, bocah tersebut kepergok ketika mesra-mesraan dengan istri orang yang sudah berusia 30-an.
DEWA POKER
Hal tak umum itu terjadi Senin (15/6) lalu di desa Bakhrani, Sindh, Pakistan. Pengadilan adat setempat telah menjatuhkan hukuman denda kepada bocah itu. Tak tanggung-tanggung, dendanya pun puluhan juta rupiah.
TEXAS POKER
"Bocah 10 tahun itu tertangkap sedang mesra dengan seorang wanita dari suku berbeda," ujar polisi setempat. "Insiden ini dibawa ke pengadilan Jirga dan memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda USD 7 ribu (Rp 94 juta)."
Beberapa suku yang tinggal di desa-desa terpencil itu memang seringkali menyelesaikan masalah di pengadilan adat Jirga. Meskipun, Mahkamah Agung Pakistan telah menyatakan Jirga ilegal dan meminta warga untuk mengikuti hukum negara.
Seorang pengacara mengungkapkan, wanita itu bisa dituntut melakukan kekerasan seksual dan tindakan tidak wajar. Parahnya, ia juga bisa dikenai pasal perzinahan.
Sementara itu, dalam hukum pidana Pakistan, laki-laki dewasa yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dianggap melakukan perkosaan. Namun, jika wanita melakukannya dengan anak laki-laki, tidak dianggap sebuah tindakan kriminal.
Saat ini Pakistan sedang heboh dengan insiden yang dialami oleh seorang bocah 10 tahun. Pasalnya, bocah tersebut kepergok ketika mesra-mesraan dengan istri orang yang sudah berusia 30-an.
DEWA POKER
Hal tak umum itu terjadi Senin (15/6) lalu di desa Bakhrani, Sindh, Pakistan. Pengadilan adat setempat telah menjatuhkan hukuman denda kepada bocah itu. Tak tanggung-tanggung, dendanya pun puluhan juta rupiah.
TEXAS POKER
"Bocah 10 tahun itu tertangkap sedang mesra dengan seorang wanita dari suku berbeda," ujar polisi setempat. "Insiden ini dibawa ke pengadilan Jirga dan memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda USD 7 ribu (Rp 94 juta)."
Beberapa suku yang tinggal di desa-desa terpencil itu memang seringkali menyelesaikan masalah di pengadilan adat Jirga. Meskipun, Mahkamah Agung Pakistan telah menyatakan Jirga ilegal dan meminta warga untuk mengikuti hukum negara.
Seorang pengacara mengungkapkan, wanita itu bisa dituntut melakukan kekerasan seksual dan tindakan tidak wajar. Parahnya, ia juga bisa dikenai pasal perzinahan.
Sementara itu, dalam hukum pidana Pakistan, laki-laki dewasa yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dianggap melakukan perkosaan. Namun, jika wanita melakukannya dengan anak laki-laki, tidak dianggap sebuah tindakan kriminal.
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Blog










0 komentar:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.